Kemenhub: Transportasi Umum dan Pribadi Dilarang Melintas 24 April, tapi Jalan Nasional Tak Ditutup

Adita mengatakan, meski transportasi umum dan pribadi dilarang melintas, tak ada penutupan jalan nasional serta jalan tol.

Diterbitkan 23 April 2020, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, meski transportasi umum dan pribadi dilarang melintas, tak ada penutupan jalan nasional serta jalan tol. 

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut dia, yang dilakukan adalah penyekatan jalan. Serta pembatasan kendaraan, yang telah diatur melalui peraturan Kementerian Perhubungan. 

"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," ungkap Adita. 

Hal ini, masih kata dia, demi melancarkan arus angkutan logistik yang diperbolehkan terus bergerak. 

"Hal ini ditujukan kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6