Sukses

Diperpanjang, Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku hingga 23 April 2020

Dengan adanya perpanjangan tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi kembali terkait kebijakan gage.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan sementara kebijakan Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut terkait penyebaran virus Covid-19 atau corona yang masih melanda Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, perpanjangan nonaktif ganjil genap tersebut hingga 23 April 2020 mendatang.

"Iya betul, gage yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 23 April 2020," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Ditiadakannya gage tersebut tak hanya karena adanya virus corona, tapi juga adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan di Jakarta.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait kebijakan gage.

"Nanti akan kita evaluasi kembali," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Berlaku Sejak 16 Maret

Diketahui, penghapusan sementara gage tersebut sudah dilakukan sejak 16 Maret 2020 selama dua pekan. Lalu, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan sementara tersebut hingga 5 April 2020.

Belum berakhirnya PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang hingga 19 April 2020. Dan kini, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan kebijakan gage hingga 23 April 2020.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.