Sukses

Petugas Pemakaman Khusus Korban Corona di Tegal Alur Terima Bantuan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua TPU untuk memakamkan pasien terjangkit virus Corona yang meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri membantu petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus korban terpapar virus Corona di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

"Dalam hal ini kami memberikan bantuan sosial kepada petugas yang melaksanakan pemakaman dan pengamanan kesehatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di Jakarta, Rabu (15/4/2020) seperti dilansir Antara.

Dia menuturkan, bantuan dari Pemprov DKI, TNI, dan Polri itu merupakan kepedulian sosial dan memberikan motivasi kepada petugas pemakaman, kesehatan, serta keamanan di sekitar TPU Tegal Alur yang menangani korban Corona.

Selain membagikan bingkisan kebutuhan bahan pokok, mereka juga mengecek kondisi TPU khusus korban wabah Coronatersebut.

"Kita juga memberikan motivasi mereka untuk tetap bekerja melayani dan dengan ikhlas bahwa apa yang dilakukan petugas ini adalah juga merupakan suatu ibadah," ujar Nana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 TPU

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3/2020) seperti dilansir Antara.

Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.