Sukses

HEADLINE: Pemberlakuan PSBB Bodetabek, Bagaimana Koordinasi dengan Jakarta?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Tangerang akan segera diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Tangerang akan segera diberlakukan. Wilayah-wilayah ini adalah pintu keluar-masuk Jakarta yang saat ini menjadi episentrum wabah Corona. Berharap dengan langkah yang ditetapkan pemerintah, penyebaran virus corona dapat dicegah.  

Pemberlakuan PSBB ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Wilayah yang akan mulai diberlakukan PSBB di Jabar adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) yang akan diterapkan pada 15 April 2020. Sementara di tiga daerah Tangerang, PSBB baru dilaksanakan pada Sabtu, 18 April 2020.

Pemerintah pusat meminta agar pemberlakuan PSBB di Jabodetabek dapat terintegrasi. Untuk menyinkronkan pola penerapan PSBB, Pemprov DKI Jakarta pun menggelar pertemuan dengan daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota yaitu Provinsi Banten dan Jawa Barat pada Rabu, 8 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perlu langkah dan strategi yang sama dalam penerapan PSBB.

"Kenapa? karena kawasan ini menjadi satu epicenter dan perlu ada sinkronisasi langkah. Jadi apa yang kita kerjakan apa yang dikerjakan Jakarta pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan itu juga yang akan menjadi rujukan supaya nanti kita punya pola yang sama," kata Anies.

Selain itu, kata Anies, sinkronisasi penerapan PSBB dengan Bodetabek juga akan mempermudah penegakan hukum. 

"Sementara ini di Provinsi Jawa Barat hari Rabu tetangga kita di Jawa Barat sudah akan melaksanakan tugasnya sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah. Dari sisi penegakan hukum, akan lebih efektif kalau Bodetabek juga PSBB," ujar Anies.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemberlakukan PSBB di wilayah Tangerang akan berkoordinasi dengan semua wilayah perbatasan termasuk DKI Jakarta. 

"Tentu bersinergi dengan Jakarta, karena ada yang berbatasan dengan DKI. Nanti camat, dishub, akan berkoordinasi dengan daerah tetangganya bukan hanya Jakarta," kata Arief kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Namun, Arief belum bisa menjelaskan bagaimana koordinasi yang akan dilakukan sebab hingga kini belum ada rencana kembali menggelar rapat koodinasi. Saat rapat koordinasi pada Rabu, 8 April 2020 lalu, kata Arif, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta agar seluruh daerah penyangga Ibu Kota saling mendukung agar pelaksanaan PSBB dapat berjalan lancar.

"Dia (Anies) pengen kita saling support, saling bantu," kata Arief.

Arief pun mengaku akan mengirim surat kepada Anies Baswedan yang berisi pemberitahuan pelaksanaan PSBB di Tangerang.

"Saya akan bersurat ke DKI karena kita kan berbatasan, jadi perwal (peraturan wali kota) saya, kebijakan saya akan saya sampaikan ke DKI, kan kita sudah tahu pergubnya dia," ujar Arief.

Sementara perwal tersebut akan bersinergi dengan aturan PSBB yang sudah diterapkan DKI Jakarta sejak Jumat pekan lalu.

"Di Perwal itu ada beberapa komponen yang berbeda. Tapi secara garis besar akan sama," kata Arief.

Hingga kini, perwal tersebut kata Arief, masih menunggu persetujuan Gubernur Banten.

Sementara, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan kebijakan pelaksanaan PSBB tidak akan sama persis dengan DKI Jakarta. 

"Ketika lebih dulu DKI PDBB bukan berarti jiplak 100 persen penerapan PSBB di DKI. Ada beberapa perbedaan," kata Idris kemarin, Minggu (12/4/2020).

Untuk pembatasan kendaraan yang keluar masuk Depok, kata Idris, akan ada kesepakatan dengan DKI. Sementara, jika ada pembatasan di jalan nasional maka harus ada koordinasi dengan kemenhub.

"Ini birokrasinya seperi itu. Kalau penutupan pembatasan yang detail seperti DKI dengan pembiayaan seperti itu kita terus terang butuh support dana dari pusat atau provinsi," ujar dia.

Idris mengatakan, adanya perbedaan pemberlakukan PSBB dengan DKI karena keterbatasan APBD. "Terus terang APBD terbatas, apalagi memberikan logistik kepada terdampak Corona," kata dia.

Untuk itu, kata Idris, Pemkot Depok akan mengembangkan solidaritas masyarakat dengan memberdayakan Kampung Siaga di tingkat RW. "Kita kembangkan kebersamaan, gotong royong, subsidi silang. Kalau enggak dilakukan kita akan habis habisan APBD," ujar Idris.

Kemudian, skema penerapan PSBB di Bekasi, juga tidak akan jauh beda dengan DKI Jakarta. "Ada persiapan dua hari untuk sosialisasi sebelum penerapan," ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

 

PSBB di Bogor

Sementara, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menyetop aktivitas perusahaan di luar bidang usaha migas, pangan, medis, dan industri strategis.

"Kalau saja ini dilakukan langkah-langkah tegas tentu mobilitas warga dari Bogor, Depok dan Bekasi yang kerja di Jakarta bisa ditekan," ucap Dedie.

Sementara, Pemerintah Kota Bogor hingga kini masih mempersiapkan langkah-langkah untuk mengimplementasikan PSBB.

Salah satunya adalah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan SK Wali Kota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.

Pada saat diberlakukan PSBB, Pemkot Bogor akan mengeluarkan kebijakan pembatasan secara menyeluruh guna menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Pemkot juga akan melakukan pemantauan jumlah kendaraan dan pergerakan warga yang keluar-masuk dari dan menuju Kota Bogor. Pemantauan pergerakan warga secara khusus dilakukan di sejumlah stasiun kereta dan terminal bis seperti Stasiun Bogor, Terminal Baranangsiang, dan Terminal Bubulak. Sedangkan pemantauan pergerakan kendaraan dilakukan di gerbang Tol Bogor

"Sesuai kesepakatan dengan sejumlah kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga khususnya yang tidak berkepentingan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

Terkecuali, yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, obat-obatan, peralatan medis, bahan bakar minyak, telekomunikasi, dan industri strategis.

Sementara PSBB di Kabupaten Bogor akan diterapkan di 12 zona merah. Kesebelas kecamatan itu adalah Parung Panjang, Ciseeng, Kemang, Ciampea, Ciomas, Cibinong, Bojonggede, Cileungsi, Gunungputri, Citeureup, Ciawi dan Jonggol.

Kecamatan lainnya akan diberlakukan social distancing dan penyekatan di beberapa wilayah seperti yang sudah dilakukan saat ini.

Dalam rapat koordinasi para kepala daerah Bodetabek bersama PT KCI sebagai operator commuterline dan PT KAI Dalops I Jakarta melalui saluran video conference, Senin (13/4/2020) mereka mengajukan usulan penghentian sementara operasional commuterline kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

"Dalam rapat koordinasi intinya kita menyarankan kepada PT KCI dan PT KAI Dalops I, ekstrimnya adalah menutup operasional commuterline Bogor-Jakarta-Bekasi selama 14 hari," kata Dedie Rachim.

Tujuan penghentian sementara operasional layanan commuterline untuk menyelamatkan nyawa manusia dari ancaman virus Corona. Selain itu, agar penerapan PSBB berjalan dengan efektif dan efisien dalam menekan pandemi virus corona.

"Kenapa harus ditutup, karena risikonya terlau besar. Dengan kondisi seperti sekarang dimana pengendaliannya sangat lemah, kita tidak bisa menjamin social distancing di dalam kereta bisa terwujud," terang Dedie.

Misalnya kejadian penumpukan penumpang di beberapa stasiun di daerah Bogor Senin pagi tadi. Pada saat itu tidak ada lagi protokol pencegahan Covid-19. Para penumpang berjubel di stasiun menunggu kedatangan kereta maupun saat di dalam kereta.

"Karena itu kita sepakat kirim surat terkait usulan ini ke Menteri Perhubungan, Gubernur DKI dan Gubernur Jabar. Respon PT KAI dan KCI menyanggupinya karena sebelumnya sudah banyak layanan kereta yang dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Sementara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah beberapa titik pemeriksaan atau check point dalam rangka mendukung penerapan PSBB terkait virus corona Covid-19 di Jakarta.

Sejauh ini, sudah ada 33 pos pengecekan yang telah didirikan di beberapa wilayah perbatasan Jakarta selama masa PSBB corona.

"Teknisnya seperti apa, nanti akan ada penambahan check point yang ada karena melebar. Kalau sekarang ada 33 check point, 11 di perbatasan dan di terminal," kata Yusri saat meninju check point di Ciledug, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PSBB di Jabodetabek Sebaiknya Dikomandoi Gubernur DKI?

Peneliti Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Defny Holidin menilai komando PSBB di Jabodetabek sebaiknya langsung dilakukan oleh Gubernur Jakarta. Sehingga kerjasama antardaerah tidak lagi dilakukan secara berjenjang.

"Karena situasi luar biasa nan darurat seperti sekarang sehingga memerlukan satu pihak yang memegang wewenang untuk mengambil keputusan final dan mengikat semua daerah, termasuk daerah penyangga," kata Defny kepada Liputan6.com.

Namun, kata dia, harus ada kesepakatan antargubernur yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang daerah yuridiksinya sebagai penyangga Jakarta.

"Hanya saja, setelah ada kesepakatan kerjasama tadi, koordinasi taktis dilakukan antarkepala daerah (wali kota/bupati) head to head antara wali kota/bupati administratif wilayah Jakarta dan wali kota/bupati daerah penyangga Jakarta," ujar dia.

Sementara Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP), kata dia, bisa memfasiliasi agar koordinasi bisa berjalan sinkron dan simultan.

"Karena hukum asal pemicu kebijakannya ada pada lokus Jakarta, penerapan PSBB di wilayah Bodetabek mengikuti koridor kebijakan PSBB di Jakarta. Kalau terjadi konflik kebijakan, keputusan dan pengaturan di Bodetabek dibuat selaras dengan arahan kebijakan Jakarta," tandas Defny.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Eko Sakapurnama mengatakan sebaiknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menfasilitasi koordinasi para kepala daerah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Agar koordinasi wilayah administratif juga dapat ditingkatkan dan sinergi dengan wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya sehingga PSBB di wilayah Jabodetabek dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, agar PSBB di Jabodetabek dapat berjalan, salah satu caranya, kata Eko, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memberi sanksi tegas bagi pengusaha yang masih membuka usahanya selain di sektor yang diperbolehkan. 

"Karena pegawai dari Bodebek akan trus menuju daerah Jakarta, sehingga PSBB kurang efektif," kata Eko kepada Liputan6.com di Jakarta.

Selain itu, kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19. Misalnya, harus mencuci tangan menggunakan masker. Sementara pemerintah harus berlakukan aturan social distancing yang ketat.

"Beberapa ahli kesehatan masyarakat berkali-kali menyatakan bahwa untuk memutus rantai penularan Covid-19 adalah social distancing ketat, mencuci tangan dan menggunakan masker. Dua hal yang terakhir menjadi kesadaran masing-masing individu dimana upaya pemerintah trus memberikan edukasi," tandasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga mengaku akan membagikan Pergub PSBB di DKI ke pemerintah daerah penyangga Ibu Kota.

Pergub PSBB DKI sendiri, kata Anies sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, serta sejumlah kepala daerah yang bersinggungan dengan Jakarta.

Wilayah penyangga DKI Jakarta ada 9 kabupaten/kota di 2 provinsi. Daerah penyangga ibu kota itu lumrah disingkat Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

 

3 dari 3 halaman

Dua Jenis PSBB di Bodebek

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB selama 14 hari. Sedangkan sosialisasi dilaksanakan Senin (13/4/2020) hingga Selasa (14/4/2020).

Menurut Ridwan Kamil, pemberlakuan PSBB di Bodebek berbeda-beda. Selama PSBB 14 hari itu berlangsung, terdapat perbedaan teknis pelaksanaannya khusus untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan PSBB di dua kabupaten itu kata Emil, akan diberlakukan secara maksimal sesuai dengan zona merah, dan sampai tahap menengah.

"Oleh karena itu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua. Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara kelas menengah kira-kira begitu. Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," kata Kamil dalam siaran pers daring, Bandung, Minggu, 12 April 2020.

Emil menjelaskan pemberlakuan PSBB secara maksimal seperti di DKI Jakarta yaitu dengan menutup akses masuk menuju lima daerah tersebut tepat pukul 24.00 WIB. Selain itu akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan.

Pria yang karib disapa Kang Emil itu pun menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.

"Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi," katanya.

Untuk masyarakat yang terdampak PSBB Covid-19 dikategorikan menjadi dua golongan yaitu warga yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka ini sebut Emil, akan dibantu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian yang berwenang.

"Kemudian ada kelompok masyarakat yang berpotensi sebagai miskin baru yang juga terbagi menjadi dua juga. Yang ber-KTP di lima wilayah (terkena PSBB) dan perantau. Jadi yang perantau di lima wilayah ini, jangan khawatir Anda akan tetap dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan pemerintah lima wilayah ini," ungkap Emil.

Emil mengatakan perantau tersebut akan memperoleh haknya mendapatkan bantuan selama berlakunya PSBB. Ia menuturkan pada hari ini, seluruh ketua RT dan RW secara serentak melakukan pendataan untuk membantu secara materi warga setempat dan perantau.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.