Sukses

PSBB Jakarta Berlaku, Warga Tetap Boleh Berolahraga di Sekitar Rumah

Dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dijelaskan bahwa ada pengecualian kegiatan di tempat yang dilarang selama pelaksanaan PSBB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Meski kegiatan di tempat dan fasilitas umum dibatasi, namun masyarakat tetap boleh berolahraga saat masa PSBB.

Dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dijelaskan bahwa ada pengecualian kegiatan di tempat yang dilarang selama pelaksanaan PSBB. Kegiatan yang masih diperbolehlan yakni, membeli kebutuhan pokok dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Namun, masyarakat hanya boleh berolahraga di sekitar rumah dan tidak boleh dilakukan secara berkelompok. Hal itu diatur dalam Pasal 15 Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Berikut bunyi Pasal 15 yang mengatur soal olahraga secara mandiri selama masa PSBB:

(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan

b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksi untuk Pelanggar

Anies menyatakan terdapat sejumlah saksi untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB. Menurut dia, masyarakat yang yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. 

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota Jakarta Pusat, Kamis 9 April 2020.

Untuk pemberian sanksi, dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.