Sukses

Selama PSBB, Pemilik Proyek Wajib Sediakan Tempat Tinggal untuk Pekerja

Menurut Anies ada PSBB wajib diiringi dengan melakukan pembatasan aktivitas pekerjaan bagi kantor-kantor di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB pada Jumat 10 April 2020. Langkah ini guna menghentikan penyebaran virus Corona lebih luas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB pekerjaan proyek diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Asalkan pemilik proyek menyediakan tempat tinggal bagi para pekerjanya.

"Semu pekerja harus berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk. Pengelolaan proyek memiliki kewajiban menyiapkan tempat tinggal agar mereka dapat tempat tinggal, tempat makan, minum, fasilitas kesehatan sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek," kata Anies dalam konferensi pers daring, Kamis (9/4/2020).

Menurut Anies ada PSBB wajib diiringi dengan melakukan pembatasan aktivitas pekerjaan bagi kantor-kantor di Jakarta. Namun ada beberapa sektor yang masih bisa diizinkan untuk tetap beroperasi.

Misalnya kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional; badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warung Makan Tak Tutup

Anies juga mengatakan, usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB.

"Di dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers daring, Kamis malam (9/4/2020).

Anies menerangkan, pembelian makanan hanya diizinkan untuk tidak disantap di lokasi pembeli. Namun di tempat lain, atau tempat tinggal masing-masing.

"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," jelasnya.

"Intinya adalah bukan mengehentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi orang di rumah makan," lanjutnya.

Jadi kegiatan jual beli makanan pokok tetap jalan namun dengan adanya pembatasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.