Sukses

UN 2020 Dibatalkan, Dinas Pendidikan DKI Kaji Kriteria Kelulusan Siswa

Pemprov DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) pada 2020 ini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) pada 2020 ini di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pembatalan tersebut juga tertuang pada Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana pada Selasa (24/3/2020).

"Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)di Satuan Pendidikan dibatalkan," kata Nahdiana dalam surat edaran tersebut.

Sedangkan untuk kriteria penentu kelulusan siswa akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Selain kelulusan siswa, juknis juga mengatur terkait pelaksanaan Ujian Sekolah hingga kenaikan kelas.

"(Juknis) masih dalam kajian," kata Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang satu pekan kebijakan belajar di rumah untuk pelajar tanggal dari 29 Maret sampai 5 April 2020. Perpanjangan itu berkaitan dengan status pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 32 /SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana pada Selasa (24/3/2020).

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," kata Nahdiana dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan dalam perpanjangan itu para Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah.

Kemudian, Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020. Keputusan itu diambil Jokowi untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan meniadakan Ujian Nasional atau UN 2020, Selasa (24/3/2020). Ada beberapa pertimbangan hingga membuat keputusan itu diambil Mendikbud. Salah satunya adalah mengenai pertimbangan kesehatan bagi para siswa mengingat penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas.

"Prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswi kita dan keamanan keluarga siswa-siswi itu kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan," kata Mendikbud Nadiem melalui video kompres, Selasa (23/3/2020).

Nadiem melanjutkan, jika UN ini dilanjutkan dikhawatirkan bukan hanya para siswa saja yang kesehatannya terancam. Melainkan pula para keluarga dekat siswa.

"Karena jumlah sangat besar 8 juta yang tadinya dites UN, tidak ada yg lebih penting dari pada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga sehingga UN dibatalkan untuk 2020," tegasnya.

Selain itu, menurut Mendikbud UN saat ini bukan lagi menjadi prasyarat kelulusan. Maka tidak ada beban berat manakala UN yang terakhir ini ditiadakan.

"Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi, saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya dari pada benefit untk lanjutkan UN," terangnya.

Nadiem mengingatkan bahwa prasyarat kelulusan adalah melalui ujian sekolah yang digelar oleh masing-masing sekolahan. Oleh karenanya dirinya membolehkan ujian sekolah tetap digelar namun mempertimbangkan kewaspadaan, yakni dengan tidak menggelarnya secara langsung.

"Ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi misalnya online atau angka lima semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah. Dan ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur seluruh capaian kurikulum, banyak sekolah online tapi belum optimal tapi tidak kami paksa untuk mengukur capaian yagn terdistrupsi oleh Covid-19," ucapnya.

Terakhir, mantan Bos Gojek Indonesia itu mengingatkan masyarakat Indonesia agar taat menjalankan penjarakkan sosial atau social distancing.

"Sekali lagi saya ingatkan seluruh masyarkat indonesia untuk serius mengikuti social distancing dan physical distancing terutama yang tinggal dengan orang tua di atas 60 (tahun). Itu merupakan hal yang laur biasa semua anak muda dipastikan menajga jarak dari orang lanjut usia karena mereka paling rentan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.