Sukses

Covid-19 Jadi Bencana Non-Alam, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

Pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam. Ini diberlakukan setelah organisasi kesehatan dunia WHO menetapkan penyakit yang disebabkan oleh virus Corona itu sebagai pandemi global.

Namun, Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta agar masyarakat tak perlu panik. Dia juga meminta agar masyarakat tidak berbondong-bondong membeli logistik.

"Untuk itu pemerintah menyampaikan agar semua pihak tidak panik dan melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan seperti membeli logistik seperti kebutuhan sehari-hari, masker, hand sanitizer hingga bahan baku jamu," ujar Doni, di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Menurut dia, masyarakat harus bersatu untuk menangani bencana Covid-19. Terlebih, penyakit ini bisa menginfeksi siapa saja.

"Perlu kita ingat, virus ini bisa menginfeksi siapapun tanpa mengenal usia, jabatan, ras dan agama, sehingga kita harus hadapi bersama-sama," kata Doni.  

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bencana Non-Alam

Sebelumnya, WHO telah menetapkan Covid-19 atau penyakit yang disebabkan karena virus Corona sebagai pandemi global. Indonesia sendiri menetapkan penyakit itu sebagai bencana non-alam.

"Karena virus ini sudah dikategorikan pandemi global, statusnya bencana non-alam," ujar Ketua Satgas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Doni Monardo, di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). 

Oleh karena itu, percepatan akan dilakukan dengan menerapkan management penanggulangan bencana. Management ini memberikan akses yang lebih luas dan mudah bagi pemerintah daerah dalam pengerahan sumber daya yang terencana dan terpadu.

Percepatan penanganan Covid-19 ini berdasar Pasal 50 UU Nomor 24 tahun 2007.

Pasal tersebut mengatur, "Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi: a. pengerahan sumber daya manusia;b. pengerahan peralatan;c. pengerahan logistik;d. imigrasi, cukai, dan karantina;e. perizinan;f. pengadaan barang/jasa;g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/ataubarang;h. penyelamatan; dani. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.