Sukses

Pemprov DKI Klaim Revitalisasi Monas Memperluas Ruang Terbuka Hijau

Dia menyatakan, pelaksanaan revitalisasi kawasan Monas sisi selatan tidak melanggar Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengklaim revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat dapat menaikkan ruang terbuka hijau (RTH).

Dia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka itu RTH baru sekitar 53 persen di Monas.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH yang ada mencapai 56 persen.

"Hasil sayembara (revitalisasi Monas), ruang terbukanya itu menjadi 64 persen, jadi naik itu. Semoga yang saya sebut angkanya bener karena kami kemarin baru habis ngitung," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dia menyatakan, pelaksanaan revitalisasi kawasan Monas sisi selatan tidak melanggar Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

"Masih sesuai dengan mata angin. Ada pintu utara selatan timur barat kemudian tenggara barat laut barat daya barat laut mesti ada semua pintunya," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Keputusan Penghentian

Penundaan itu kata dia, sampai menunggu surat persetujuan revitalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kendati begitu, Saefullah mengaku masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.

"Nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.