Sukses

Revitalisasi Monas, Sekda DKI Mengaku Belum Kantongi Izin dari Komisi Pengarah

Sekda DKI mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan Kementerian Setneg dan kementerian lainnya dalam menggarap proyek revitalisasi Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi izin terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Namun, ia yakin izin akan diurus seiring dengan berjalannya revitalisasi.

"Sambil jalan (revitalisasi), nanti juga akan terlaporkan (Izin), ini aja belum selesai (revitalisasinya)," kat Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Saefullah mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan kementerian lainnya dalam menggarap proyek revitalisasi Monas. Mereka dilibatkan sebagai panitia ketika Pemprov menyelenggarakan tender kepada para pengembang.

"Pada saat kita sayembara sudah kami libatkan menjadi panitia, juri dari unsur Setneg, dan unsur lain. Pemprov sudah koordinasi dengan menteri, terkait ada lah komunikasi, (Laporan) formal dan informal," tegasnya.

Saefullah yakin, proyek revitalisasi Monas akan tetap berjalan. Meskipun ada sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

"Sudahlah, pemprov dan pemerintah pusat kan sama-sama pemerintah. Kerja yang bagus saja, sama-sama pemerintah," ucap Saefullah.

Lebih lanjut ia menegaskan, revitalisasi Monas sudah sesuai dengan Pasal 6 Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 1995.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja," tutup Saefullah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Dihentikan

Sebelumhnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan sementara waktu. Dia beralasan, Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Sementara itu, anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyebut, berdasarkan informasi dari Kemensetneg, baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.

"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ucap dia.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menyebut Pemprov DKI Jakarta memiliki hak pengelolaan di kawasan Monas.

Kendati begitu, kata dia, untuk pembangunan MRT Jakarta meminta izin dengan alasan berada di bagian objek vital pemerintahan.

"UPK Monas itu struktur di kita (Pemprov), tapi apakah setiap kegiatan atau rombak Monas itu harus izin, saya cari tahu dulu. Ini kan ada proses sayembara, ada panitia, kalau enggak salah, salah satu unsurnya dari Setneg," papar Yusmada.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.