Sukses

Masinton Mengaku Dapat Sprin Lidik KPK dari Novel Yudi Harahap

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menjelaskan kronologi dirinya memiliki sprin lidik OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menjelaskan kronologi dirinya memiliki sprin lidik OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam keterangannya, Masinton menceritakan bahwa Pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB seseorang menghampirinya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.

"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi,” kata Masinton dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Namun, karena masih ada agenda, dia tidak langsung membuka dokumen itu melainkan dibuka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," tuturnya.

Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK, Masinton mengaku sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.

"Saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo,” jelasnya.

Anggota Komisi III itu menyebut pada akhir Agustus 2017, pernah ada petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki yang diduga wartawan Tempo memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK.

"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan, sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," jelasnya.

Masinton menyatakan, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

“Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK,” kata Masinton.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usut Tuntas

Masinton menduga selama ini pembocor dokumen internal KPK kepada media Tempo tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK.

Oleh karena itu dia meminta Dewan Pengawas dan Komisioner KPK mengusut pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas.

"Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu,” ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.