Sukses

Kejagung Akan Telusuri Aset dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus asuransi Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta- Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus asuransi Jiwasraya. Karena itu dia enggan berkomentar jauh mengenai penetapan lima orang tersangka dalam tersebut.

"Dalam proses penyidikan, jadi masih kita jaga, nanti takut menganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti," kata Febri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Febri mengatakan, pihaknya terus bersinergi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terkait bagaimana pihaknya dapat memperoleh barang bukti dalam giat penyidikan yang masih berjalan dalam kasus Jiwasraya.

"Terus kita dalami dan dengan teman teman BPK, juga tiap hari juga barang barang bukti diperoleh kemudian kegiatannya di OJK jadi beberapa kegiatan yang berjalan," lanjut dia.

Febri berharap, dalam waktu dekat pihaknya dapat menelusuri aset-aset terduga korupsi asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 13 Triliun ini. Kendati, dia enggan merinci aset apa saja yang tengah disidik saat ini.

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan, kita akan melakukan penelusuran aset, mudah mudahan nanti bisa segera terungkap semua," Febri menandakan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lima Tersangka

Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa 14 Januari 2020, malam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.