Sukses

Pengendara Harley Tabrak Nenek hingga Tewas Jadi Tersangka

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menjelaskan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Laka Lantas, penyidik menetapkan HK sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tersangka kepada HK (47), pengendara Harley Davidson yang menabrak seorang nenek hingga tewas dan cucunya luka di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menjelaskan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Laka Lantas, penyidik menetapkan HK sebagai tersangka. HK merupakan salah satu pegawai BUMN di Depok.

"Tersangka saat ini sudah ditahan. Motornya juga kita amankan," ujar Hendri ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019).

Hendri mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, HK terbukti bersalah sehingga membuat satu orang meninggal dan satu lain luka-luka. HK dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 229

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Hendri.

Sementara itu, Syahroni suami Siti Aisyah mengaku ikhlas atas kejadian yang menimpa istri dan cucunya itu. Dia menyebut peristiwa Minggu pagi kemarin dianggap sebagai musibah.

"Saya juga mau meluruskan ucapan saya waktu kejadian. Jadi waktu itu saya sempat memarahi polisi, bukan saya yang dimarahi. Justru saya dibantu polisi," kata dia.

Pengendara motor jenis Harley Davidson berplat nomor B 4754 NFE menabrak dua pejalan kaki di Jalan Pajajaran dekat halte RS PMI Bogor, Minggu (15/12/2019) pagi. Akibat insiden itu, Siti Aisyah (52) meninggal dunia, sementara cucunya Anya Septia (5) mengalami luka.

Insiden tersebut terjadi karena kelalaian pengendara. Saat melaju kencang dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang, pengendara kurang hati-hati sehingga menabrak dua orang penyeberang jalan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini