Sukses

Mahfud Md Persilakan Komnas HAM Minta Jokowi Keluarkan Perppu

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, usulan perppu tersebut diperbolehkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menko Polhukam [Mahfud Md mengatakan, usulan tersebut diperbolehkan.

"Ya silakan saja diusulkan. Kan boleh orang usul," ucap Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dia menegaskan, usulan tersebut boleh diterima, boleh juga ditolak.

"Boleh usul, dan boleh tolak juga usulnya. Boleh disepakati orang lain, boleh tidak gitu. Kan nanti, semua sudah ada undang-undangnya atau semua bisa ditampung oleh undang-undang, silakan saja," pungkas Mahfud Md.

Sebelumnya, Komnas HAM melalui komisionernya Choirul Anam mengatakan, pihaknya memberikan beberapa usulan agar pemerintah bisa menyelesaikan masa lalu. Di antaranya, memberikan kuasa kepada Komnas untuk menyelesaikan.

Kemudian, pemerintah bisa membentuk tim adhoc yang berisikan orang independen dan kredibel. Terakhir, bisa mengeluarkan Perppu tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desakan Sudah Lama

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus HAM berat masa lalu genting untuk segera dituntaskan. Obral imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk penanganan permasalahan itu tidaklah cukup.

"Kegentingan yang mendesak penyelesaian HAM masa lalu, bukti-bukti ini makin lama makin susah didapatkan. Berapa saksi, berapa barang bukti yang dimakan usia, hancur. Berapa bukti yang kemakan sistem hukum kita," tutur Choirul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2018).

Jokowi dinilai mesti mengambil sikap dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Terlebih, perintah terhadap Jaksa Agung untuk penyelesaian perkara tersebut pun tidak ada aksi nyatanya.

"Sampai sekarang tidak ada baunya. Makanya kalau kita masih menunggu perintah Presiden, menurut saya perintah Presiden nggak mempan. Harus dengan penerbitan Perppu, baru kelar. Lah kami menunggu itu," jelas dia.

Ada tiga poin yang diinginkan Komnas HAM masuk dalam Perpu penyelenggaraan penanganan kasus HAM berat masa lalu. Pertama, Komnas HAM meminta agar mendapatkan posisi dan kewenangan sebagai penyidik.

"Kedua, memperkuat bagaimana pelembagaan korban. Yang ketiga, memperkuat bagaimana pelembagaan narasi kebenaran. Sudah tiga itu saja," kata Choirul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.