Sukses

Puluhan Desa di Kabupaten Bekasi Masuk Kategori Kumuh

Jumlah desa kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan kumuh berdasarkan hasil identifikasi kawasan permukiman kumuh dengan sejumlah kriteria.

"Jumlahnya sampai 60 desa yang sudah dinyatakan kumuh," kata Kabid Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi di Bekasi, Minggu (8/12/2019).

Dia mengatakan, jumlah desa kumuh itu didapat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 110/KPTS/2016.

"Sehingga perlu ada upaya penanganan yang signifikan," ujar Nurwahyi seperti dikutip Antara.

Beberapa indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh di antaranya aspek bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah, dan ketersediaan ruang terbuka publik.

"Nanti Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh yang mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya di Kementerian PUPR serta mereplikasi program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka)," ungkap Nurwahyi.

Menurut dia kawasan kumuh sudah menjadi isu nasional sebab seluruh daerah dalam skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh yang menjadi perkotaan termasuk di Kabupaten Bekasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rancang Penataan Lingkungan

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Slamet Supriyadi mengatakan, di wilayahnya masih ditemukan ratusan perkampungan kumuh yang tersebar di sejumlah desa.

Pada 2019 ini pihaknya sudah merancang penataan lingkungan di 30 kampung kumuh sementara realisasinya akan dilakukan pada tahun depan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku telah melakukan penataan di 71,05 hektare dari total seluas 126 hektare target penataan perkampungan kumuh.

"Anggarannya ada yang dari APBN dan juga dari APBD. Sesuai RPJMD target nol persen kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi tercapai pada 2022," kata Slamet.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.