Sukses

Kirim Video Mesum Dirinya ke Guru, Pemuda di Pekalongan Diringkus Polisi

Kasus penyebaran video mesum tersebut berawal dari laporan orangtua korban.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah menangkap pemuda berinisial AAW yang diduga sebagai pelaku penyebaran konten video porno di media sosial. Pria berusia 20 tahun itu diduga mengirim video mesum ke seorang guru.

Kapolresta Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, kasus penyebaran video mesum tersebut terungkap dari laporan ibu korban.

"Konten porno tersebut berupa rekaman gambar maupun video adegan pelaku sedang berhubungan badan dengan korban yang dilakukan di sebuah kamar kos pada 12 November 2019," kata Egy di Pekalongan, Jumat 6 Desember 2019.

Dilansir Antara, awalnya orangtua korban mendapat laporan dari salah satu guru anaknya yang mendapatkan kiriman konten porno melalui direct message (DM) di akun instagramnya pada 24 November 2019.

Konten tersebut dikirimkan oleh pelaku dari akun instagram korban. Akun medsos korban diketahui telah dikuasai pelaku.

"Adapun motif yang mendasari perbuatan pelaku, karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orangtua korban. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang," kata Egy.

Pelaku penyebaran video mesum itu pun dijerat pasal berlapis.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Korban Dikeluarkan dari Sekolah

Egy mengatakan pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Tersangka AAW (20) warga Kecamatan Pekalongan Utara mengaku, dirinya bersama korban telah menjalin hubungan sejak enam tahun, tetapi tidak mendapat restu dari orangtua korban.

"Saya sengaja menyebarkan gambar porno hubungan dengan korban ke guru korban dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.