Gugatan Perdata Terhadap First Travel Ditolak Pengadilan Negeri Depok

Gugatan Perdata Terhadap First Travel Ditolak Pengadilan Negeri Depok

Sidang pembacaan putusan gugatan perdata terhadap First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin siang, 2 Desember 2019.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (3/12/2019), dalam sidang tersebut, gugatan terhadap First Travel ditolak pengadilan melalui pembacaan putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi.

Puluhan korban jemaah First Travel yang hadir kecewa dengan putusan tertsebut.

Isi gugatan yang dilayangkan oleh 3.200 jemaah First Travel adalah meminta agar First Travel membayar ganti rugi senilai Rp 49 miliar. Namun gugatan ditolak, karena gugatan tidak sesuai dengan pembuktian selama dalam persidangan.

Selain itu, jumlah kerugian yang disebut sebesar Rp 49 miliar, ternyata bukti-bukti yang diajukan hanya sebesar Rp 1 miliar. Menanggapi putsuan tersebut, pihak korban akan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding, masih ada waktu 14 hari," ujar Arif, salah satu korban First Travel.

Pihak penggugat masih ada wkatu untuk menyiapkn berkas-berkas yang dibutuhkan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 03 December 2019, 10:02 WIB

Video Terkait

Spotlights