Sukses

Nunung dan Suami Hadapi Vonis Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Berdasarkan informasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis dijadwalkan digelar siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Demikian dilansir Antara.

Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.

Pada sidang pledoi Rabu 20 November 2019, Nunung bersama suami dan pengacara membacakan pembelaannya, meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan dia mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta memiliki tanggung jawab kepada keluarga sebagai tulang punggung keluarga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harap Vonis Adil

Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno pada Rabu 20 November 2019 optimistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil dengan mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan.

Menurut dia, Nunung dan suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meninggalkan semuanya.

"Jadi kita harus optimis karena kita didukung dengan peraturan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa untuk rehab itu ditentukan lima sampai enam bulan. Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a di UU serupa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.