Sukses

Polri Akan Tindak Tegas Anggota Pamer Kemewahan di Medsos

Menurut Iqbal, sejauh ini belum ada informasi anggota yang diperiksa terkait pelanggaran etik pamer kemewahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang pamer kemewahan dan gaya hidup hedonis di sosial media.

"Prinsipnya kalau ada yang melanggar dan terbukti dengan sengaja di media sosial. Karena media sosial itu bisa saja fake dan hoaks. Nanti tim IT melakukan investigasi penyelidikan, terus yang bersangkutan melanggar, kita sidik," tutur Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Menurut Iqbal, sejauh ini belum ada informasi anggota yang diperiksa terkait pelanggaran etik pamer kemewahan.

"Untuk tim khusus pemantau medsos, sampai saat ini saya belum tahu itu," jelas dia.

Sebelumnya Iqbal mengatakan, sebenarnya penerbitan surat telegram rahasia terkait larangan anggota bergaya hidup mewah, berangkat dari keresahan.

"Pelayanan masyarakat di semua sektor. Semua elemen, semua lapisan, masyarakat atas, profesional, tokoh, maupun masyarakat paling bawah, dia sama. Untuk itulah Bapak Kapolri menekankan kita tidak boleh, kita pelayan masyarakat, kita dicontoh, dilihat, bahkan ditauladani," tutur Iqbal di Gedung Tribata, Jakarta Selatan, Selasa 20 November 2019.

Hal yang paling khusus adalah tampilan anggota di sosial media. Polisi diwajibkan menahan diri untuk memamerkan barang berharga yang dimiliki.

"Polisi harus bersahaja, kalau misalnya dia lakukan mengekpose di media sosial, selfie hal-hal sangat humanis, itu bahkan mendapat reward. Tetapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu minjam tapi persepsi publik sangat negatif. Untuk itulah Pak Kapolri melakukan limitasi batasan kepada seluruh anggota Polri," jelas dia.

Iqbal menegaskan Polri akan menindak tegas anggota yang tidak mengidahkan instruksi ini.

"Apabila melanggar kita akan periksa. Terbukti, benar. Karena era digital bisa saja di-creat. Kita akan tindak sesuai mekanisme. Bisa sampai ancaman kurungan demosi sampai ancaman jabatan," kata Iqbal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instruksi

Instruksi tersebut teruang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Berikut isi surat telegram tersebut:

Sehubungan dengan ref tersebut di atas, disampaikan kepada KA bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.