Sukses

Kadishub DKI: Odong-Odong Boleh Beroperasi Selain di Jalan Raya

Odong-odong masih bisa beroperasi di wilayah tertentu di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha odong-odong di Jakarta mulai ketar-ketir setelah adanya larangan operasi di jalanan ibu kota. Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan kelonggaran odong-odong beroperasi di lokasi tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, odong-odong masih bisa beroperasi di wilayah tertentu selain jalan raya.

"Silakan Anda beroperasi di kawasan-kawasan yang selama ini sudah menjadi wilayah operasinya, seperti di jalan lingkungan ataupun di lapangan terbuka, tapi jangan beroperasi di jalan raya," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10/2019).

Syafrin menuturkan, tidak akan ada masalah dalam hal pengoperasian selama kendaraan bermotor hasil modifikasi itu berada di wilayah wisata.

Sebab, kendaraan yang melintas di jalan raya sudah diatur melalui undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah No 55, Peraturan Pemerintah No 74, dan Perda No 5 Tahun 2014.

Dalam payung hukum, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Dalam hal ini, resiko keamanan odong-odong jika beroperasi di jalan cukup tinggi. Sebab, bentuk kendaraan modifikasi yang memanjang dan tak sesuai standar itu bisa mencelakai pengguna kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

"Yang bersangkutan masuk ke jalan raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, apakah itu penumpang odong-odong itu sendiri maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditindak Bila Nekat Melintas

Guna menertibkan kendaraan yang melintas di jalan raya, Syafrin menuturkan bahwa pihaknya pun akan melakukan proses hukum terhadap odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya.

Namun sebelum melakukan tindakan hukum, pihak Dinas Perhubungan DKI telah melakukan sosialisasi terhadap operator odong-odong.

"Sejak Agustus kami sedang mensosialisasikan kepada para pemilik odong-odong untuk melakukan atau tidak beroperasi di jalan raya dan setelah lebih kurang 2 bulan kemarin kita lakukan sosialisasi, kita inventarisasi, nah sekarang sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum," dia mengakhiri.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.