Wamen Diminta Bekerja Seperti Biasa

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono meminta para wakil menterinya tetap bekerja seperti biasa sampai diterbitkan keputusan presiden atau keppres yang baru.

Diterbitkan 06 Juni 2012, 11:32 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar posisi 20 wakil menteri atau wamen ditinjau ulang. Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, bukan berarti jabatan wakil menteri saat ini harus dihapus. Dengan kata lain, posisi 20 wamen di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II tetap legal.

Senada dengan Jimly, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para wakil menterinya tetap bekerja seperti biasa sampai diterbitkan keputusan presiden atau keppres yang baru. Hal ini dikemukakan Julian di Jakarta, belum lama ini.

Kemarin, dalam sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur Kementerian Negara, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pusat.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pengangkatan wakil menteri dalam KIB II bentukan Presiden SBY melanggar konstitusi. Kepastian jabatan wamen pun terpaksa harus menunggu hingga Presiden menerbitkan keputusan baru.(ANS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6