Putusan MK Soal Wamen Dianggap Lemah

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Jamil menilai putusan MK itu juga menegaskan presiden secara teledor mengangkat posisi wamen.

Diterbitkan 05 Juni 2012, 22:19 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Jamil menilai, akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi, para wakil menteri yang saat ini menjabat bisa dikatakan pensiun sementara.

Sebab, kata Nasir, MK memutus penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dianggap bertentangan. Sedangkan Pasal 10 yang menegaskan posisi wakil menteri tak bertentangan dengan konstitusi.

"Kepada Wamen, ya saat ini harus pensiun sementara, sampai presiden mengeluarkan keputusan tentang wamen dengan benar," kata Nasir melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (5/6).

Nasir menjelaskan, pada penjelasan Pasal 10 itu disebutkan wamen adalah jabatan karier. Sedangkan pada praktiknya presiden tak mengindahkan itu. Itu sebabnya, MK menganggap adanya ketidakpastian hukum dalam hal ini.

Putusan MK itu juga, kata Nasir menegaskan, presiden secara teledor dalam mengangkat posisi wamen. Mengobral posisi wakil menteri sehingga mengakibatkan ketidakjelasan.

"Putusan MK ini seolah menjadi pelengkap bahwa tim hukum Presiden SBY selama ini lemah menerapkan aturan hukum yang ada. Ada baiknya Presiden mengevaluasi hal itu," kata Nasir.(AIS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6