Sejumlah Wamen Masih Bertugas

Meski Mahkamah Konstitusi pada Selasa (5/6), resmi menerima permohonan gugatan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang pengangkatan Wakil Menteri, namun sejumlah wamen umumnya masih menjalankan tugas.

Diterbitkan 05 Juni 2012, 19:54 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/6), resmi menerima permohonan gugatan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen), namun sejumlah wamen umumnya masih menjalankan tugasnya.

Seperti diakui Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, hari ini masih menjalani aktifitas sebagai wakil menteri perhubungan menghadiri rapat koordinasi persiapan arus mudik 2012 di kantornya.

"Saya tetap kerja seperti biasa. Saya sebagai birokrat profesional membantu Menhub membenahi tranpsortasi," ujar Bambang yang disampaikan melalui pesan singkatnya kepada Kepala Humas Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan di kantor Kementrian Perhubungan, Selasa (5/6).

Hal sama juga terlihat Wakil Menteri Pekerjaan Umum A Hermanto Dardak. Hari ini pun ia turut menghadiri rapat koordinasi di Kementrian Perhubungan. Sayangnya, rapat berlangsung tertutup.(AIS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6