Sukses

4 Hal tentang Penangkapan Dosen IPB yang Simpan Molotov di Rumahnya

Dosen IPB berinisial AB diamankan oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) usai rumahnya diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah dosen IPB dipasangi garis polisi. Rumah yang berada di Perumahan Pakuan Regency Jalan Linngabuana X Blok GVI/01 RT 003/007, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, itu menyimpan bom jenis molotov.

Dosen IPB berinisal AB, sang pemilik rumah, diamankan oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) usai rumahnya diperiksa pada Sabtu, 28 September 2019 pukul 01.00 WIB.

AB ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Karena, di dalam rumah AB terdapat setidaknya 29 bom jenis molotov yang siap diledakkan.

Berikut empat hal tentang penangkapan dosen IPB yang di dalam rumahnya terdapat bom jenis molotov dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dipasangi Garis Polisi

Garis polisi telah terpasang di pintu utama sebuah rumah di Perumahan Pakuan Regency Jalan Linngabuana X Blok GVI/01 RT 003/007, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat.

Rumah dengan cat berwarna hijau itu terlihat sepi. Namun, terdapat satu unit mobil sedan Mercedez Benz berwarna silver, sepeda motor berwarna kuning, dan sepeda warna biru.

Menurut informasi dari warga, rumah tersebut milik seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi, mengatakan pemilik rumah itu sudah tiga hari terakhir tak terlihat di sekitar kompleks perumahan.

"Sehari-hari mah baik kok orangnya. Dari Sabtu siang emang udah ada polisi datang. Kebetulan Sabtu malam itu saya lepas piket," kata Junaedi.

AB dikabarkan ditangkap polisi di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu, 28 September 2019 pukul 01.00 WIB.

Dia diduga ditangkap atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak seperti dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

3 dari 5 halaman

Bom untuk Mujahid 212

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pria yang diamankan lantaran diduga memasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Oknum dosen sedang didalami Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Menurut Dedi, status dosen tersebut masih penyidikan ke penyelidikan. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan tersebut.

"Nanti akan disampaikan Kapolda Metro Jaya," jelas Dedi.

Polisi menangkap seorang pria yang diduga memasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu, 28 September 2019.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dicky Ario Yustianto, menyampaikan operasi penangkapan terkait aksi tersebut dilakukan oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya yang juga melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.

"Polres hanya back-up," tutur Dicky melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diamankan di Jalan Hasyim Asyari, Tangerang Kota.

Barang bukti yang disita petugas salah satunya bom molotov siap pakai untuk aksi Mujahid 212 berjumlah 29 buah yang disimpan di kediaman AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Kami juga tidak diperbolehkan untuk mengambil dokumentasi," kata Dicky.

 

4 dari 5 halaman

Rektor IPB Datangi Polda Metro Jaya

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Arif Satria menjenguk salah satu dosennya berinisial AB, Minggu malam, 29 September 2019 setelah dikabarkan ditangkap oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ dan koordinasi dengan PMJ," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dari data yang dihimpun, AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, pada Sabtu, 28 September 2019 pukul 01.00 WIB.

Ia ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

 

5 dari 5 halaman

IPB Angkat Bicara

Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyimpan bom molotov terkait rencana aksi demo ricuh di Jakarta. Kemudian beredar kabar bahwa terduga pelaku adalah seorang dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

Menanggapi kabar tersebut, Kabiro Komunikasi IPB, Yatri Indah Kusumastuti, membenarkan salah satu dosennya berinisial AB ditangkap polisi di Cipondoh, Tangerang Kota, Provinsi Banten, Sabtu, 28 September 2019 dini hari.

Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi dan Managemen IPB ini ditangkap dengan tuduhan sebagai perancang demo ricuh.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, Sdr Abdul Basith, kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut," ujar Yatri, melalui keterangan tertulisnya.

Namun begitu, aktivitas yang dilakukan AB tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai dosen di IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi.

"Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku," kata dia.

Saat ini, pihak IPB masih mencari informasi dari pihak kepolisian mengenai keterlibatan salah satu dosennya itu.

"Masih mencari kejelasan dan mendapatkan informasi yang sebenarnya," ujar Yatri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.