Sukses

Polisi Permasalahkan Cuitan Dandhy Laksono soal Papua

Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit Dandhy Laksono mengandung ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Pol Kombes Iwan Kurniawan menyebut, jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka tersangkut kasus ITE," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).

Iwan membeberkan salah satu buktinya yaitu postingan tentang masalah Papua. "Yang dibuat oleh yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE," ujar dia.

Iwan mengatakan, postingan-postingan Dandhy Laksono itupun dijadikan sebagai salah satu barang bukti. "Tadi malam dilakukan pemeriksaan, pagi tadi sudah pulang kok. Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," ujar dia.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa menjelaskan, cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada 23 September 2019.

"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia.

Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit Dandhy Laksono itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebecian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.

Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicecar 14 Pertanyaan

Polda Metro Jaya menangkap juga aktivis Dandhy Laksono atas tuduhan menyebar kebencian. Penangkapan dilakukan polisi, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Tim Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Feri Kusuma menjelaskan, dirinya ikut mendampingi Dandhy Laksono saat di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kliennya dicecar 14 pertanyaan terkait cuitan di media sosial.

"Cuitan yang dipersoalkan adalah mengenai Papua," kata Feri saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, (27/9/2019).

Saat ini Dandhy Laksono sudah dipulangkan oleh penyidik.

"Sekarang sudah pulang jam 4 pagi tadi. setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam," ujar dia.

Polda Metro Jaya menjemput Dandhy Laksono sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.