Sukses

Novel Baswedan, Penyidik Senior yang Terancam Jadi Korban Revisi UU KPK

Saat ini kondisi penglihatan penyidik KPK Novel Baswedan terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengetok palu pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK menjadi UU. Meski pro dan kontra masih terjadi di masyakarat, DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.

Dalam UU sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim  ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57, dan 60).

Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Lantas, bagaimana nasib Novel Baswedan di KPK setelah revisi UU KPK itu diketok palu DPR?

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Novel Merupakan Penyidik Senior KPK

Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada 2014 silam sebagai penyidik tetap.

Sejumlah kasus kakap ditanganinya. Salah satunya mega proyek KTP elektronik atau e-KTP. Hingga saat ini, Novel masih menjadi penyidik KPK.

Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Jadi, maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu, maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.

 

3 dari 4 halaman

Penyidik Harus Sehat Jasmani Rohani

Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga 2024 mendatang. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.

Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

 

4 dari 4 halaman

UU Baru KPK untuk Singkirkan Novel?

DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani dengan keterangan surat dokter.

Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan.

"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang," ujar Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada Merdeka.

 

Reporter : Desi Aditia Ningrum

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.