Sukses

Menkumham Rapat dengan DPR terkait Surat Presiden soal Revisi UU KPK

Menurut Yasonna pembahasan revisi UU KPK terkait surat presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi kemarin malam tidak perlu rapat paripurna di Parlemen terlebih dulu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyambangi DPR. Dia datang untuk menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Menurut Yasonna pembahasan revisi UU KPK terkait surat presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi kemarin malam tidak perlu rapat paripurna di Parlemen terlebih dulu.

"Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh," kata Yasonna sebelum rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Menurut Yasonna, nantinya Bamus DPR RI dapat menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal revisi UU KPK ini.

"Siapa yang melakukan barang itu kita sami'na wa ato'na (kami dengar dan kami taat)," jelas Yasonna.

Revisi UU KPK adalah Inisiatif DPR RI. RUU KPK ini berisi sejumlah poin penting yang dianggap melemahkan kinerja KPK. Pertama keberadaan dewan pengawas, kedua aturan penyadapan, ketiga kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), keempat status pegawai KPK.

Kelima kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan terakhir posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Revisi inisiatif Parlemen ini ditolak keras pimpinan KPK saat ini karena dinilai melemahkan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Penolakan ini juga didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seantero Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, para mantan ketua KPK seperti Abraham Samad, juga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Ma`arif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Teken Surat

Presiden Jokowi telah meneken Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, surat tersebut sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulai pembahasan.

"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Pratikno menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang disusun. Dan setelah rampung akan dikirim ke DPR.

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ungkap Pratikno.

Dia menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta ingin terus menjaga marwah KPK yang independen dalam pemberantasan korupsi. Sebab itu, menurut dia, Jokowi akan secepatnya menjelaskan secara rinci isi DIM tersebut.

"Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.2 dari 3 halaman Segera Sikapi Revisi UU KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.