Sukses

Bamsoet Pastikan DPR Segera Sahkan Revisi KUHP

Bamsoet mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi pasal krusial dalam pembahasan RUU RKUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, pihaknya akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP).

Pria yang akrab disana Bamsoet ini mengaku, tidak mempermasalahkan kritik dari LSM yang menyebut bahwa pengesahan RKUHP terlalu cepat. Bambang menganggap, kritik dari para LSM soal RKUHP tidak konsisten.

"Ini kan ambigu, di sisi satu LSM mendesak DPR selesaikan UU, di sisi lain jangan buru-buru. Gimana nih?. Jadi saya tetap pada pendirian, sejauh yang bisa kita tuntaskan dan selesaikan, kita selesaikan dan kita tuntaskan," kata Bambsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Bamsoet berharap, RKUHP bisa segera disahkan sesuai waktu yang ditentukan,  yakni sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September 2019 mendatang.

Bamsoet mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi pasal krusial dalam pembahasan RUU RKUHP. Namun, kata dia, masih ada beberapa pasal yang perlu diselaraskan dengan pemerintah.

"Tapi sejauh yang saya ketahui, tidak ada lagi pasal-pasal yang mengganjal, hanya harmonisasi poin-poin yang perlu diselaraskan dengan pemerintah," terang Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Rapat Paripurna

Sebelumnya, DPR menargetkan untuk segera mengesahkan RKUHP sebelum massa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir September mendatang.

Berdasarkan jadwal yang diterima Merdeka.com, DPR berencana segera mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna 24 September 2019 mendatang. Bersamaan dengan itu, RUU Lembaga Pemasyarakatan juga akan disahkan pada hari yang sama.

Wakil Ketua Komisi III, Herman Hery mengatakan, selesainya pembahasan RKUHP adalah target DPR periode 2014-2019. Dia menyebut, pihaknya sudah bekerja profesional dalam menyelesaikan pembahasan RKUHP tersebut.

"Bahwa terkait ada RKUHP yang tidak ditanyakan jangan didorong cepat-cepat, enggak ada yang dorong-dorong kok. Semua berjalan profesional sesuai apa adanya, dan kalau memang bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan. Kami akan selesai," kata Herman pada wartawan, Kamis (29/8/2019).

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.