Petugas Ungkap Pabrik Pembuat Nomor Polisi Palsu, 6 Orang Ditangkap

Dalam setahun, komplotan ini bisa membuat hingga 15 nomor polisi maupun STNK palsu yang dijual secara paket.

Diterbitkan 27 Agustus 2019, 18:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Jakarta Utara menyita puluhan STNK, plat nomor polisi kendaraan pejabat maupun TNI-Polri palsu, dua buah mesin printer, dan uang tunai Rp 10 juta. Selain itu, enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/8/2019), jaringan ini beraksi sesuai pesanan. Dalam setahun, komplotan ini bisa membuat hingga 15 nomor polisi maupun STNK palsu yang dijual secara paket.

Satu paket dihargai Rp 20-25 juta. Ironisnya, para tersangka mengaku pesanan meningkat setelah penerapan kebijakan ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6