Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Jakarta Utara menyita puluhan STNK, plat nomor polisi kendaraan pejabat maupun TNI-Polri palsu, dua buah mesin printer, dan uang tunai Rp 10 juta. Selain itu, enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/8/2019), jaringan ini beraksi sesuai pesanan. Dalam setahun, komplotan ini bisa membuat hingga 15 nomor polisi maupun STNK palsu yang dijual secara paket.
Satu paket dihargai Rp 20-25 juta. Ironisnya, para tersangka mengaku pesanan meningkat setelah penerapan kebijakan ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)