Sukses

Anies Serahkan Masalah Pencari Suaka ke UNHCR

Anies akan mencabut semua bentuk bantuan pada para pengungsi di gedung eks Kodim Kalideres pada 31 Agustus 2019 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya mengembalikan tanggung jawab soal pengungsi dan pencari suaka pada Komisioner Tinggi PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) dan Pemerintah Pusat.

Pihaknya akan mencabut semua bentuk bantuan pada para pengungsi di gedung eks Kodim Kalideres pada 31 Agustus 2019 mendatang.

"Seluruh pengelolaan para pengungsi di tangan UNCHR, kewenangannya ada di sana. Sifat dari bantuan kami di Jakarta adalah kemanusiaan untuk mengisi kebutuhan dasar disaat UNCHR belum menjalankan. Tapi kita harus kembalikan kepada kewenangannya dan itulah yang sekarang kita lakukan," ucap Anies dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.

Selanjutnya, kata Anies, keputusan untuk status dan juga pemulangan para pengungsi dan pencari suaka, ada di tangan UNHCR dan Pemerintah Pusat.

"Itu keputusan di UNHCR untuk pemulangan dan untuk kepastian tetap tinggal atau tidak ada di tangan pemerintah pusat karena kan statusnya WNA," ujarnya.

Sehingga, kata Anies, karena status pencari suaka itu warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia, bukan menjadi wewenang DKI Jakarta, melainkan wewenang Pemerintah Pusat.

"Ketika mereka diputuskan untuk tetap berada di wilayah hukum Indonesia maka keputusannya bukan di Pemprov, tapi di pemerintah pusat, kalau Pemerintah Pusat memutuskan mereka berada di Indonesia nanti baru kita berbicara tentang di mananya," ucap Anies menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dihentikan

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para pengungsi dan pencari suaka yang ditampung oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dipastikan akan dihentikan seluruhnya pada akhir Agustus.

"Rabu kemarin DPRD sudah mengundang Pemprov, UNHCR dan IOM membicarakan soal pencari suaka. Di sana disepakati bahwa batasnya pada tanggal 31 Agustus bukan lagi wewenang Pemprov, tapi dikembalikan ke UNHCR," kata Prasetio di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini DKI sendiri menampung para pencari suaka sekitar 1.500 orang di kawasan Kali Deres, Jakarta Barat selama 41 hari. Sementara itu total jumlah pencari suaka yang berada di Jakarta ada sekitar 14 ribu orang dengan 8.000 ditangani IOM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.