Sukses

Pasca-Kecelakaan Maut di Karawaci, Wali Kota Larang Truk Besar Melintas di Tangerang

Larangan truk besar melintas itu berlaku selama 24 jam di seluruh ruas jalan Kota Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Pascatragedi kecelakaan maut truk tanah timpa mobil Daihatsu Sigra hingga menewaskan 4 orang, Wali Kota Tangerang melarang truk bertonase besar melintas di wilayahnya.

Peraturan Wali Kota tersebut ditandatangani dan mulai berlaku per 1 Agustus 2019, hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Surat edarannya sudah ditandatangani dan langsung berlaku pada 1 Agustus 2019," ujar Wali Kota Arief R Wismansyah, Jumat (2/8/2019).

Larangan truk besar melintas itu berlaku selama 24 jam di seluruh ruas jalan Kota Tangerang. Arief pun mengatakan, peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan truk tersebut.

"Sampai ada jaminan mereka tertib berlalulintas dan tidak melebihi tonase yang ditentukan, karena ini berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan yang ada di Kota Tangerang," jelas Arief.

Arief pun mengucapkan belasungkawanya terhadap empat korban jiwa yang meninggal akibat kecelakaan maut dimana kendaraan Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1932 COE ringsek tertimpa truk tanah bernomor polisi B 9927 TYY.

"Turut berduka atas musibah yang menimpa saudara kita pagi hari tadi, semoga Allah mengampuni segala dosanya dan menerima segala amalannya," katanya.

 

Peraturan Wali Kota Tangerang soal larangan truk besar melintas di wilayahnya (Liputan6/Pramita)

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap Sopir Truk

Sopir truk muatan tanah merah yang menyebabkan kecelakaan maut Karawaci ditangkap Polres Metro Tangerang usai beberapa jam buron. Dia ditangkap karena truk yang dikendarainya oleng dan menimpa mini bus serta menewaskan empat penumpangnya.

"Iya, tadi sopirnya sempat kabur, tapi sudah bisa kita amankan. Sekarang sudah di polres untuk dimintai keterangan," tutur Kapolres Metro Tangerang, Kombes Abdul Karim, Tangerang, Kamis (1/8/2019).

Abdul yang sempat mendatangi tempat kejadian perkara memastikan, bila sopir tersebut sudah menjadi tersangka. Sopir itu diduga lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan maut Karawaci tersebut terjadi.

Meski begitu, polisi akan terus menggali informasi untuk mencari tahu kronologi dari tersangka. "Kita mau lihat jenis kecelakaannya dan penyelidikan unit Laka apa penyebabnya," ungkap Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.