Sukses

Doyok Divonis Satu Tahun Penjara

Sudarmaji alias Doyok akhirnya divonis satu tahun kurungan penjara, akibat terbukti menggunakan dan memiliki shabu-shabu. Penasihat hukum Doyok akan mempertimbangkan putusan itu.

Liputan6.com, Tangerang: Sudarmaji alias Doyok, akhirnya harus mendekam di penjara selama satu tahun akibat terbukti bersalah telah mengkonsumsi dan memiliki shabu-shabu. Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/11) petang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Rukmini, sempat tertunda beberpa jam. Sebab, seorang anggota majelis hakim sedang menangani kasus lain. Sidang baru dapat dimulai sekitar jam 16.00 WIB. Dalam akmar putusannya, Rukmini mengatakan tersangka Doyok telah melanggar pasal 62 Undang-undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Pasal itu juga mengharuskan Doyok untuk mendekam di penjara selama satu tahun. Selain itu, pelawak yang sedang naik daun itu juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1 juta ditambah subsider dua bulan kurungan.

Namun, karena telah menjalani tahanan selama empat bulan, kini anggota Srimulat Jakarta itu tinggal menjalani enam bulan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang. Doyok mengaku telah siap menjalani semua keputusan hakim. Sementara, penasihat hukum Doyok akan mempertimbangkan keputusan itu.(ICH/ALF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini