Sukses

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bakamla

Ketiganya dijerat sebagai tersangka atas pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem (BCSS) atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho (RJP) selaku Direktur Utama PT CMIT.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka atas pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem (BCSS) atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla Tahun 2016," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Selain ketiga orang tersebut, ada satu pihak yang diduga terlibat, yakni Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Untuk proses hukum Bambang akan dilaksanakan di POM TNI Angkatan Laut.

"Dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL," kata Alex.

Untuk Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rahardjo selaku rekanan pelaksana pekerjaan Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Pengembangan

Alex mengatakan, penetapan terhadap mereka berdasarkan pengembangan dari perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Tak hanya mereka, KPK juga kemudian menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi.

Alex mengatakan, proses pengadaan Satelit Monitoring ini berbarengan dengan pengadaan Long Range Camera beserta Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan BCCS. Semua pengadaan tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Tahun Anggaran 2016.

"Ketiga proyek pengadaan tersebut ditandatangani oleh BU (Bambang) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Bakamla. BU sendiri sebelumnya sudah divonIs hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.