VIDEO: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.

Diterbitkan 29 Juli 2019, 20:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H. Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6