Sukses

Napi Gunakan Ponsel untuk Transaksi Sabu, Ini Tanggapan Lapas Bogor

Kepala Keamanan Lapas Bogor Tomi Ellyus juga mengeluhkan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Keamanan Lapas Bogor Tomi Ellyus mengaku tak bisa membendung teknologi yang masuk ke dalam Lapas. Hal itu ia katakan terkait penangkapan tersangka E dan IP di Lapas Klas IIA Bogor yang memasok narkoba jenis sabu kepada pelawak Tri Retno Prayudati (56) atau Nunung melalui telepon seluler atau ponsel.

"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor, Lapas medium l. Di lapas juga menyediakan alat komunikasi," kata Tomi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).

Ia pun menjelaskan, ponsel yang masuk ke dalam Lapas Klas IIA Bogor dan dihuni oleh tersangka E dan IP tersebut diselundupkan ke dalam tumpukan gula.

"Ketika kita membantu Subdit I, itu (ponsel) disembunyikan di tumpukan gula kiriman dari keluarga," jelas Tomi.

Selain itu, ia mengungkapkan, alasan pihaknya tak bisa membendung teknologi yang masuk ke dalam lapas, karena jumlah penghuni yang melebihi kapasitas.

"Over kapasitas, padahal (hanya) nampung 300 orang. Sekarang isinya 975 orang," ungkap Tomi.

Dengan adanya peristiwa ini, ia mengaku akan lebih meningkatkan keamanan. "Ke depannya akan menjadi catatan penting untuk kami untuk meningkatkan keamanan," pungkas Tomi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nunung Positif Sabu

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan suaminya Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.