Sukses

Kasasi Jokowi Ditolak

Presiden Jokowi atau pemerintah dianggap lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Jokowi dan enam tergugat lainnya dinyatakan bersalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Jokowi atau pemerintah dianggap lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Kendati demikian, pihak Jokowi tidak tinggal diam menyikapi putusan MA yang diketok pada Selasa 16 Juli 2019. Pemerintahan Jokowi akan melawan secara hukum melalui Peninjauan Kembali atau PK ke MA.

Bagaimana perjalanan putusan kasus tersebut yang menjadikan Jokowi dan enam pejabat sebagai tergugat? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.