Sukses

Kejaksaan Terima Berkas dan Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Nantinya, beberapa berkas yang sudah diterima akan ditangani oleh beberapa kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah menerima berkas kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Saat ini, kejaksaan telah menerima 106 berkas perkara dengan 334 tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita sudah menerima berkasnya, beberapa berkas sudah kita terima untuk siap disidangkan dan sedang dipelajari lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Nantinya, beberapa berkas yang sudah diterima akan ditangani oleh beberapa kejaksaan.

"Itu dibagi-bagi pusliktinya ada di Jakarta Barat tentunya akan ditangani di Jakarta Barat atau ada juga ditangani Kejaksaan Tinggi DKI dan juga Kejaksaan Negeri lain, sesuai tempat terjadinya peristiwa," ujarnya.

Seperti diketahui, penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap dua berupa 218 tersangka kerusuhan beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juli lalu.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 75 tersangka dalam perkara tindak pidana kerusuhan 21-22 Mei 2019 dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk total tersangka dalam kerusuhan 21-22 Mei saat unjuk rasa di kawasan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah 447 orang. Masih ada 113 tersangka yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.