75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakbar

75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakbar

75 tersangka kerusuhan 21-22 Mei lalu dibawa dari Mapolres ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan bus.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (19/7/2019), pelimpahan berkas pemeriksaan atau BAP dari polisi ke kejaksaan dilakukan karena penyidikan dinyatakan lengkap.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus itu ke kejaksaan.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain, puluhan bambu, anak panah, batu, petasan, dan molotov. Para tersangka ini merupakan bagian dari 183 orang yang ditangkap setelah terjadi kerusuhan Mei lalu.

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang perusakan dan penyerangan kepada petugas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 19 July 2019, 09:12 WIB

Video Terkait

Spotlights