Sukses

Perjalanan Kasus Steve Emmanuel yang Selundupkan Kokain

Kala itu, Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve Emmanuel di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Steve Emmanuel ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat karena kepemilikan narkoba pada Jumat, 21 Desember 2018 lalu.

Steve Emmanuel ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.

Kokain itu diselundupkan Steve dari Belanda. Ia melilitkan kokain dalam baju-baju di kopernya. Steve lantas terbang ke Indonesia membawa koper tersebut.

Steve rupanya punya alasan kenapa menyelundupkan sendiri kokain dari Belanda. Dia menyebut, kualitasnya lebih bagus daripada Indonesia. Steve merogoh kocek Rp 150 juta untuk membeli barang haram tersebut.

Steve akhirnya menjalani sidang perdana Kamis, 21 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Berikut perjalanan kasus Steve Emmanuel hingga akhirnya divonis 9 tahun penjara dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Ditangkap di Kediaman

Steve Emmanuel ditangkap karena kasus narkoba di lobi apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Hariadi.

"Ditangkap di lobi apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Kita tangkap Jumat malam, kemarin," ucap Hengky, Rabu, 26 Desember 2018.

Penangkapan Steve berdasar informasi dari masyarakat.

"Berdasar informasi dari seseorang yang tak mau disebut bahwa ada laki-laki inisial S membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September 2018 pukul 11.00 WIB," ungkap Hengky.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis kokain dari tangan Steve Emmanuel. Tak hanya itu polisi juga mengamankan alat hisap kokain (bullet).

Tak tanggung-tanggung, kokain yang diamankan dari tangan Steve Emmanuel sangat banyak. Ia menyimpannya dalam sebuah kotak kecil, dengan beberapa alat untuk membantu Steve Emmanuel mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Barang kokain ditemukan seberat 92,04 gram. Dia sudah pakai 8 gram. Total berarti kokain yang dimiliki 100 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

 

3 dari 7 halaman

Akui Selundupkan Narkoba

Argo kemudian menjelaskan, Steve Emmanuel mengaku kokain miliknya itu dibeli dari Belanda.

"Menurut tersangka, yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," kata Argo.

Ia mengaku menyelundupkan 1 ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September lalu. Barang haram itu digunakan untuk konsumsi sendiri.

Dalam empat bulan, baru 8 gram yang dipakai oleh Steve sehingga barang bukti yang ditemukan sebanyak 92,04 gram. Steve pun rupanya punya alasan kenapa menyelundupkan sendiri kokain dari Belanda.

"Menurut tersangka, yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya. Makanya dia ambil dari Belanda," jelas Argo.

Sementara itu, menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengky Hariyadi, Steve mengaku melilitkan kokain dalam baju-baju di kopernya. Ia lantas terbang ke Indonesia membawa koper tersebut.

"Tersangka bawa sendiri barang dari Belanda ke Indonesia pakai salah satu maskapai. dililitkan ke baju pakaian lainnya dan masukkan ke koper lalu masukkan ke bagasi," kata Hengky.

Tak hanya itu, Steve mengaku telah menggunakan kokain sejak 2008.

"Dia menggunakan kokain sejak 2008 dan mengaku untuk penggunaan sendiri. Ini keterangan dari pelaku awalnya ia diberi dari temannya, dia mencoba-coba," kata Argo.

 

4 dari 7 halaman

Sempat Terancam Hukuman Mati

Artis Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mrnyebut ancaman hukuman maksimum bagi Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Desember 2018.

Erick mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.

"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tapi tetap kami akan dalami," kata Erick.

Menurut Erick dengan jumlah kokain yang diselundupkan Steve dari Belanda cukup besar yakni 1 ons, tidak mungkin barang haram itu hanya digunakan sendiri.

"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut, katanya.

Saat rilis yang dilakukan di Polres Jakarta Barat, Steve Emmanuel mengungkap penyesalan atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve Emmanuel saat rilis di Polres Jakarta Barat.

Dalam rilis kasus tersebut, mantan teman hidup Andi Soraya ini mengenakan busana tahanan berwarna hijau, dan wajah yang dibalut masker. Sementara dua tangannya dalam keadaan diborgol.

 

5 dari 7 halaman

Sempat Ajukan Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis peran Steve Emmanuel dengan dua pasal atas kasus penyelundupan kokain.

Dalam dakwaannya, Steve Emmanuel disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kokain termasuk narkotika golongan 1 seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa juga dikenakan pasal 112," ucap jaksa Renaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 21 Maret 2019.

Steve Emmanuel pun menyatakan tidak terima atas dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kita mengajukan keberatan dan masalah detailnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," ucap Steve.

Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menilai, dakwaan terhadap kliennya tidak cermat dan tidak teliti. Karena itulah, pihaknya mengajukan keberatan.

"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Dan itu bukan barang bukt Steve Emmanuel. Itu bukan dia punya," kata Jaswin.

Pada persidangan selanjutnya, Jaswin pun membacakan materi eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tersebut.

Ia menilai, Jaksa penutut Umum (JPU) tidak lengkap, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas atau kabur dalam menyusun dakwaan.

"Apakah sesuai dengan alamat KTP atau alamat saat ini tinggal. Dalam hal ini pencantuman alamat para saksi satu dengan yang lainnya menjadi tidak sinkron," ucap Jaswin dalam persidangan, Kamis, 28 Maret 2019.

Jaswin juga berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kliennya. Menurut dia, yang berkompetensi memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara terdakwa Steve Emmanuel ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami minta majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara aquo dan melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Jakarta Selatan," ucap dia.

"Sehingga dalam dakwaan Jaksa telah melanggar undang-undang yaitu pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dakwaan jaksa menjadi tidak jelas oleh karenanya dakwaan jaksa batal demi hukum viede Pasal 143 ayat 3 KUHP," lanjut Jaswin.

Berdasarkan uraian tersebut, Jaswin meminta majelis hakim memutus perkara ini dalam putusan sela untuk mengabulkan seluruh materi eksepsi.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Steve Emmanuel batal demi hukum. Selain itu, membebaskan Steve Emmannuel dari segala dakwaan," ucap dia.

"Kami juga minta hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa Steve Emmanuel segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," dia menandaskan.

 

6 dari 7 halaman

Vonis 9 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan artis Steve Emmanuel terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. Steve pun diganjar hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong, Selasa, 16 Juli 2019.

Pembacaan putusan disampaikan Hakim Ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Erwin menilai Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkam dua hal. Yang Memberatkan adalah perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

 

7 dari 7 halaman

Pertimbangkan 2 Upaya Hukum Lanjutan

Usai vonis dibacakan, pihak Steve Emmanuel masih pikir-pikir melakukan perlawanan melalui langkah hukum selanjutnya.

Pengacara Steve, Firman Chandra mengatakan, ada dua pilihan yang akan dipertimbangkan oleh tim penasihat hukum menyikapi vonis tersebut, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Ini sedang kami diskusikan. Apakah kita melakukan upaya hukum biasa yakni banding atau upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) langsung ke Mahkamah Agung," ucap Firman di PN Jakbar, Selasa (16/7/2019).

Menurut Firman, kliennya seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi vonis yang dijatuhkan sangat berat.

"Sembilan tahun itu waktu yang lama. Kami masih berupaya agar ada lah upaya supaya Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan," kata dia.

Sementara itu, pengacara lainnya, Jaswin Damanik mengkhawatirkan vonis yang diterima Steve semakin memperburuk kondisi psikologis kliennya.

"Kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab. Ini yang perlu kami berjuang lagi untuk upaya hukum selanjutnya. Apakah upaya hukum biasa atau luar biasa itu yang tengah kami matangkan lagi," ucap Jaswin.

Sama halnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih belum menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir hakim ketua," ucap JPU saat ditanya tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Steve.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.