Sukses

Ratna Sarumpaet Peluk Anak-anaknya Usai Sidang: Nanti Kita Ketemu Lagi Ya

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong.

Ratna mendengarkan vonis ditemani anak-anaknya, yakni Mohamad Iqbal Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan. Mereka duduk di kursi barisan paling depan.

Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan tenang saat ketua majelis hakim Joni membacakan vonis. Mereka tak menangis.

Usai mendengarkan vonis, Ratna Sarumpaet menyalami satu per satu peserta sidang. Mulai dari pengacara, hakim hingga jaksa penuntut umum.

Setelah itu, Ratna menghampiri anak-anaknya.

Disambut pelukan kedua anaknya, Fathom Saulina dan Atiqah Hasiholan.

"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna sambil memeluk.

Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan kesedihan. Air matanya pun jatuh.

Hakim Joni menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Joni menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sebagai publik figur harusnya berbuat baik, terdakwa berusaha menutupi perbuatan.

Sementara hal yang meringankan, Ratna Sarumpaetsebagai kepala keluarga dan sudah berusia lanjut serta terdakwa telah meminta maaf.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menganjar terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.