Sukses

JK: Pimpinan KPK Tidak Mesti dari Polisi dan Jaksa

Menurut JK, saat ini keputusan mengenai siapa pimpinan KPK selanjutnya berada di tangan pansel dan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan pendaftar yang lolos tahapan administrasi pada Kamis (10/7/2019).

Ratusan orang tercatat sudah mendapat untuk mengikuti seleksi. Mereka datang dari berbagai macam unsur, mulai dari perwira tinggi (pati) Polri, Kejaksaan, dosen, pengacara, hakim, TNI, hingga korporasi. Tak ketinggalan unsur dari internal KPK.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pimpinan KPK tidak mesti berlatar belakang polisi atau kejaksaan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pansel dan DPR untuk memilih pimpinan KPK.

"Bahwa wajib tentu tergantung hasil seleksi. Tidak ada kata wajib harus ada polisi, jaksa, siapa yang lulus seleksi aja," kata pria yang akrab disapa JK ini di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu 10 Juli 2019.

Menurut JK, saat ini keputusan mengenai siapa pimpinan KPK selanjutnya berada di tangan pansel dan DPR. Ia berharap, seleksi pimpinan KPK berjalan lancar, sehingga nantinya dapat terpilih putra putri terbaik bangsa untuk memimpin lembaga antirasuah itu.

"Ya pokoknya yang terbaik lah, bukan dari mananya, tapi dari memenuhi enggak syaratnya.  Kemampuannya, background nya tak ada tercela dan juga kemudian keberanian. Itu dulu syaratnya. Background polisi jaksa, boleh aja, tapi tidak wajib," ungkap JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

384 Pendaftar

Sebelumnya, pansel capim KPK resmi menutup pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah baik secara online ataupun langsung. Pendaftaran ditutup pada Kamis 4 Juli 2019, pukul 23.59 WIB.

Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, hingga pendaftaran ditutup, total ada 384 orang yang mendaftar seleksi capim KPK. Data tersebut belum digolongkan berdasarkan profesi pendaftar.

"Sampai jam 23.59 tadi malam, batas akhir pendaftatan via email jumlah pendaftar mencapai 384 orang. Data belum di verifikasi penggolongan profesi dan lain-lain," kata Hendari kepada Liputan6.com, Jumat 5 Juli 2019.

Dia memastikan, tidak ada perpanjangan pendaftaran untuk seleksi capim KPK periode 2019-2023. Pansel menilai jumlah tersebut sudah melebihi target. Terlebih, hanya ada 10 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Pansel sudah putuskan bahwa tidak ada perpanjangan," ucap Hendari.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.