Sukses

KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Iya, tim sedang berada di sana. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain ruangan Bupati Muzni, tim KPK menggeledah sejumlah ruangan lainnya. Antara lain ruangan pengadaan barang dan jasa di lantai 1 dan unit layanan pengadaan (ULP).

"Nanti akan kami informasikan lagi perkembangannya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

KPK menduga Muzni Zakaria menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada seiumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Titipkan Uang ke KPK

Dalam penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini