Usai Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Capres Cawapres Terpilih

Usai Putusan MK, KPU Segera Tetapkan Capres Cawapres Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (28/6/2019), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan itu akan digelar pada rapat pleno terbuka Minggu 30 Juni 2019.

Menurut Arief Budiman, seluruh peserta pemilu akan diundang dalam rapat pleno terbuka. Termasuk pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, seperti Bawaslu, DKPP serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

"Acaranya akan dimulai pukul 15.30, Insyaallah kalau tidak ada halangan pukul 17.00 diperkirakan akan selesai, kami akan mengundang penyelenggara pemilu dan kementerian lembaga terkait yang disebut dalam undang-undang akan menerima salinan putusan kita," ujar Arief Budiman.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 28 June 2019, 08:40 WIB

Video Terkait

Spotlights