Sukses

Jokowi: Putusan MK Bersifat Final, Semua Pihak Harus Menghormati

MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan keputusan MK tersebut, maka hasil perolehan suara KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin telah bersifat final dan mengikat.

Calon presiden Jokowi menyatakan, proses Pilpres dan Pileg telah menjadi pembelajaran pendewasaan dalam berdemokrasi di Indonesia. Rakyat sudah berbicara, sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar dan rakyat sudah memutuskan dan diteguhkan jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya.

"Malam hari ini kita telah sama mengetahui hasil putusan MK yang disaksikan terbuka. Putusan MK bersifat final dan sudah seharusnya semua pihak menghormati dan laksanakan bersama-samam" kata Jokowi.

"Keberhasilan Indonesia telah menjalankan pemilu jujur dan adil harus kita hormati bersama," Jokowi menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.