KPK Minta Jokowi Serahkan Jersey Hadiah Presiden Argentina

Saut percaya jika Jokowi akan segera melapor penerimaan jersey tersebut 30 hari kerja setelah penerimaan.

Diterbitkan 27 Juni 2019, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi berupa jersey bernomor punggung 10.

Menurut Saut, usai dilaporkan, Jokowi tinggal memilih apakah akan menyerahkan sepenuhnya untuk negara atau dibayar seharga jersey tersebut.

"Kalau Pak Jokowi suka dengan jersey tersebut tinggal membayar ke negara senilai harga tersebut. Atau diserahkan ke KPK untuk kapan-kapan dilelang," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

Saut percaya jika Jokowi akan segera melapor penerimaan jersey tersebut 30 hari kerja setelah penerimaan. Saut mengatakan hal tersebut lantaran orang nomor satu di Indonesia itu selalu melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Bercermin sebelumnya, biasanya Pak Jokowi dengan sendirinya akan melaporkan," kata Saut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Hadiah Presiden Argentina

Sebelumnya, dalam kunjungan kenegaraan ke Indonesia, Presiden Republik Argentina Mauricio Macri menyerahkan souvenir berupa jersey tim nasional sepak bola Argentina dengan nomor punggung 10.

Di bagian atas angka 10 tertulis nama "JOKOWI".

Jokowi pun balik menyerahkan souvenir. Jokowi memberikan souvenir berupa bola buatan pengrajin asal Majalengka, Jawa Barat kepada orang nomor satu di Argentina itu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014
    Jokowi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK