Sukses

BW: MK Harus Tegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh

Menurut dia, satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung kebohongan dan kesalahan, maka keputusan MK menjadi invalid.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW)  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemuliaannya melalui putusan yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

"MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada 'public trust' di dalamnya," kata Bambang Widjojanto dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Menurut dia, satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung kebohongan dan kesalahan, maka keputusan MK menjadi invalid.

Misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya.

Selain itu, lanjut Bambang, kesaksian dari saksi ahli 01, Jazwar Koto dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang dia jelaskan secara saintifik berdasarkan "digital forensic", sama sekali tidak dideligitimasi oleh KPU maupun Paslon 01.

MMenurut BW, yang dipersoalkan terhadap Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak paten, penemu, dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang.

Terkait kesaksian ahli Jazwar Koto di persidangan yang tidak dibantah itu, kata dia, dapat dibayangkan jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1 sungguh akan sangat membutuhkan waktu yang lama.

"Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu satu menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS, dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS, dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya," jelas mantan pimpinan KPK ini.

Berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin, tambah Bambang, telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protes DPT

Pihaknya juga telah berkali-kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya DPT siluman ini, namun KPU tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut.

Tidak adanya jaminan keamanan dan keandalan terhadap sistem perhitungan suara KPU, kata Bambang, sangat nampak dari pemaparan yang disampaikan oleh saksi ahli dari KPU maupun dari pemaparan komisioner KPU sendiri, yang senantiasa "ngeles" seperti yang sempat diutarakan Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan, ketika ditanya oleh Hakim MK maupun oleh pihak Paslon 02.

"Terutama perihal upaya-upaya perbaikan atau komparasi dalam rangka pembenahan sistem perhitungan suara di KPU. Padahal UU ITE Pasal 15 Ayat 1 ditegaskan bahwa penyelenggara sistem informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan keandalan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.