Sukses

Polemik IMB Pulau Maju, Ahok: Aku Bingung dengan Gubernur Anies

Ahok mengatakan seorang gubernur berhak mencabut atau mengubah Pergub.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan alasan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengeluarkan IMB ratusan gedung di Pulau D reklamasi dengan alasan adanya Pergub 206/2016 yang dibuat era kepemimpinannya.

Ahok mengatakan seorang gubernur berhak mencabut atau mengubah Pergub. Ia mencontohkan Anies yang mencabut Pergub 195/2014 tentang pembatasan kendaraan roda dua melewati Thamrin. Ia bingung mengapa Anies tak mampu mencabut Pergub soal reklamasi

"Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia bisa ubah kok Pergubnya?" kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).

Menurut Ahok, alasan Anies terbitkan IMB dengan membawa-bawa namanya hanya alasan agar Ahok ikut disalahkan.

"Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal Pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya. Logika waras, aku agak bingung sama gubernur Anies," ujarnya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergub Sebelumnya

Sebelumnya, Ahok  mengatakan IMB hanya bisa diterbitkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah dibuat. Bukan dengan landasan Pergub yang dulu dibuatnya.

"Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, pasti udah lama saya terbitkan IMB, saya kan pendukung reklamasi," tegas Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, Pergub tersebut dulu dibuatnya untuk membantu warga yang terlanjur membeli lahan di Pulau Reklamasi namun tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB.

Dia pun mempertanyakan keputusan Anies karena hal itu dinilainya dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI untuk memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa diterbitkan IMB karena belum ada dasar Perdanya. Kalau Pergub itu nggak bisa terbitkan IMB di tahun 2016, artinya Pergub yang sama memang nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," pungkas Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.