Sukses

Pengacara Kivlan Zen Ajukan Penangguhan Penahanan ke Menteri dan Pati TNI

Pengacara Kivlan Zen juga meminta perlindungan hukum untuk kliennya ke sejumlah pejabat tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, timnya mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu. Surat itu juga berisi permohonan perlindungan hukum untuk Kivlan Zen.

Surat permohonan tersebut ditujukan ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI.

Menurut dia, surat permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen tersebut diajukan pada 3 Juni 2019.

"Benar (telah diajukan surat penangguhan). Adalah diajukan 3 Juni 2019," ucap Tonin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia menegaskan, menteri dan pati TNI yang dimaksud antara lain, Menko Polhukam, Menteri Pertahanan. Kemudian Pangkostrad sampai Danjen Kopassus.

"Mengirimkan surat Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus. Meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," pungkas pengacara Kivlan Zen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangkaan

Polisi menguak peran Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata api dan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Hal ini terungkap dalam video kesaksian sejumlah tersangka kasus kepemilikan senjata api dan pembunuhan berencana yang diputar polisi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Mereka yang menjadi sasaran pembunuhan adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kepala BNN Gories Mere, Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Salah satunya adalah tersangka Irfansyah alias IR. Ia mengaku diperintahkan Kivlan Zen untuk membunuh Yunarto Wijaya saat bertemu dengan Kivlan Zen pada April 2019. Irfansyah bertemu Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah ditemani rekannya, Armin dan Yusuf.

"Kivlan salat asar sebentar, setelahnya memanggil saya lalu saya masuk ke dalam mobil Kivlan, lalu (Kivlan) mengeluarkan HP dan menunjukkan alamat serta foto Yunarto quick count dan Pak Kivlan bilang 'cari alamat ini, nanti kamu foto dan video'. Siap saya bilang," kata Irfansyah dalam video yang diputar polisi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Irfansyah mengaku menerima uang Rp 5 juta dari Kivlan Zen sebagai biaya operasional seperti untuk makan, bensin, dan lainnya. Ia juga mendapat alamat kantor Charta Politika di Jalan Cisanggiri 3 nomor 11.

"Keesokan harinya kami langsung survei yang diperintahkan di Jalan Cisanggiri 3 nomor 11. Lalu saya dan Yusuf menuju lokasi sekira jam 12 siang. Sampai di sana dengan HP Yusuf kami foto dan video alamat tersebut, alamat Yunarto. Setelah itu foto dan video dari HP Yusuf dikirim ke saya lalu saya kirim ke Armin. Lalu dijawab mantap," ungkap dia.

Keesokan harinya, Irfansyah dan Yusuf kembali ke alamat tersebut. Mereka kembali mengambil foto dan video lalu dikirim ke Armin.

"Tapi Armin tidak pernah menjawab lagi. Lalu sudah pulang. Kami memutuskan mungkin sudah selesai. Lalu uang operasional kami bagi-bagi. Sekitar pukul 20.00 WIB 19 Mei 2019 saya ditangkap pihak kepolisian berpakaian preman sampailah saya sekarang," kata Irfansyah.

Selain itu, menurut tersangka IR, Kivlan juga meminta ada yang bisa mengeksekusi Yunarto. Dia dijanjikan anak dan istrinya akan dijamin, serta liburan ke mana pun dia minta.

"Kalau ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak istri, liburan ke mana pun," jelas IR soal janji Kivlan.

IR pun sempat mendokumentasikan kediaman Yunarto sebanyak 2 kali. Bahkan membagi sisa hasil uang operasionalnya ke rekannya bernama Yusuf.

Namun, belum sempat membunuh Yunarto, IR keburu ditangkap 19 Mei pukul 20.00 WIB.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menegaskan, para tersangka tersebut telah bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana.

"Mereka bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana empat tokoh nasional dan direktur lembaga survei," tegas Ade Ary.

Polisi juga mengungkap peran Kivlan Zen yang mencari meminta membeli senjata hingga mencari eksekutor dan membuat daftar target.

Tersangka Iwan juga mengatakan, ditangkap polisi pada 20 Mei terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api dan ada kaitannya dengan Kivlan Zen.

"Di mana pada Maret, saya dan saudara Udin dipanggil Kivlan Zen untuk ketemuan di Kelapa Gading di mana pada pertemuan tersebut saya diberi uang Rp 150 juta untuk pembelian alat senjata, yaitu laras pendek dua pucuk. Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura," kata dia dalam tayangan video yang diputar di Kemenkopolhukuma, Selasa (11/6/2019).

"Karena saya belum dapat senjata dimaksud, saya dikejar-kejar oleh Bapak Kivlan Zen, dan saat ditangkap saya membawa satu pucuk jenis revolver magnum dengan amunisi satu butir yang saya bawa memang untuk lokasi demo."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.