Sukses

PPP Serahkan Kasus Habil Marati ke Polisi

Arsul mengatakan partainya juga memiliki peraturan sendiri jika kadernya di tahan selama lima tahun lebih hukuman paling berat adalah pemecatan.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PPP Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka pendanaan pembelian senjata api. Sekjen PPP Arsul Sani pun menyerahkam sepenuhnya penanganan kasus Habil tersebut ke aparat penegak hukum.

"Siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana ya silahkan diselidik dan disidik dilakukan proses hukum ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Meski begitu, Arsul mengatakan partainya juga memiliki peraturan sendiri jika kadernya di tahan selama lima tahun lebih hukuman paling berat adalah pemecatan. Namun dia belum bisa memastikan apakah Habil akan dipecat atau tidak.

"PPP itu ada aturannya kalau seseorang itu katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih itu bisa diberhentikan dari partai PPP," ungkapnya.

Arsul menuturkan, tak perlu ada rasa sungkan saat menyelidiki kasus yang melibatkan kader partainya itu hanya karena PPP adalah koalisi pemerintah. Kata dia, polisi dapat lakukanlah penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Engga usah juga engga enak karena misalnya adalah anggota koalisi pemerintahan ndak, kan harus sama kedudukan dihadapan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal saat kerusuhan 22 Mei 2019 dan perencanaan pembunuhan empat tokoh dan satu pimpinan lembaga survei. Dua nama yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Kivlan Zen dan seseorang berinisial HM alias Habil Marati.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyumbang Dana Pembelian Senjata

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/3/2019), Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, menjelaskan HM sudah ditangkap di rumahnya di Jl Metro Kencana, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kabarnya, HM seorang politikus dari partai politik.

Ade menambahkan, tersangka HM berperan penyumbang dana pembelian senjata api.

"Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api," katanya.

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.