Pemecatan, Sanksi Terberat Bagi ASN yang Tak Masuk Usai Libur Lebaran

Bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran, laporan alasan ketidak-hadiran harus dikirimkan ke Kantor Kementrian PAN-RB, Senin sore.

Diterbitkan 11 Juni 2019, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta dengan memantau secara langsung kehadiran ASN di 543 instansi pemerintah baik dipusat maupun daerah.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (11/6/2019), bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran, laporan alasan ketidak-hadiran harus dikirimkan ke Kantor Kementrian PAN-RB, Senin sore.

Jika tidak ada laporan yang masuk, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi administratif secara berjenjang dengan sanksi terberat berupa pemecatan. (Rio Audhitama Sihombing) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6